Dana Desa Bisa Dipakai Memperbaiki Infrastruktur yang Rusak Akibat Bencana

By Admin


nusakini.com - Terkait dengan bencana yang terjadi di Purworejo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, di Jakarta, Senin (20/6/2016), meminta agar dana desa bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana.

Menteri Marwan menjelaskan membangun dan membenahi Infrastruktur desa yang rusak akibat bencana itu masuk dalam prioritas. 

"Ini sudah kita atur dalam Permendesa No. 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016," ujar Menteri Marwan. 

Dalam Permendesa tersebut tertera bahwa salah satu prinsip penggunaan dana desa adalah mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa. 

"Bencana alam yang menimbulkan kerusakan infrastruktur adalah sesuatu yang mendesak untuk dibenahi. Jadi masuk dalam prioritas dana desa. Jalan desa, gorong-gorong, sanitasi air, maupun tanggul penahan banjir yang rusak harus dibangun kembali," jelas Menteri Marwan.(ifm/mk)